Bripka MN Nekat Tembakan Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?
JAKARTA - Bripka MN (38) nekat menembakan senjata serbu untuk menghabisi rekannya sesama polisi, Briptu Khairul Tamimi alias Momon (26), lantaran cemburu.
MN telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. \"Dari keterangan pelaku, dia mengaku cemburu karena korban ini sering chatting-an dengan istri pelaku,\" kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, dikutip dari Radar Lombok.
Namun, Kombes Artanto memastikan penyidik masih akan mendalami pengakuan tersangka terkait motif aksi penembakan tersebut.
“Polda NTB bersama jajaran, khususnya Polres Lombok Timur sedang berusaha mengungkap apa motif yang sebenarnya sehingga pelaku menembak rekan seprofesinya,\" kata Kombes Artanto, Rabu (27/10).
Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik akan memeriksa isi chatting antara korban dengan istri pelaku.
“Dari sana nanti kami cocokkan, apakah keterangan pelaku ini sesuai dengan alat bukti yang ada,\" kata Kombes Artanto.
Baca juga:
- Uang CSI Ada Rp27 Miliar, Kajari: Tidak Berbunga dan Dibungakan, Ada di Rekening Penampungan
- Ditambah, Kuota BSU untuk 1,6 Juta Pekerja
Kombes Artanto menyebut sejauh ini alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, yang berbunyi ; \"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.\"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: